Mamuju Tengah – Kapolres Mamuju Tengah menggelar Press Release terkait tindak Pidana Korupsi Bantuan Tunai (BLT) dan Dana Desa (DD) Selasa, 28/02/2023.
Dengan mengamankan Tiga pelaku merupakan oknum Pemerintah Desa Salugatta, Kecamatan Budong-budong, Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat pada tahun 2021 lalu.
Kapolres Mamuju Tengah, AKBP Amri Yudhy saat konferensi Pers mengatakan, tersangka merupakan Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Salugatta tahun 2021, Sekertaris Desa (Sekdes) serta Kaur Keuangan Desa Salugatta .
“Tiga orang tersangka yakni SW (57)selaku Pj Kades Salugatta , SY(57) selaku Sekdes dan ZS(55) selaku Kaur Keuangan ” ucap Kapolres.
Baca juga:
KPK Apresiasi Peningkatan Skor IPAK 2022
|
Lanjut ia mengungkapkan Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor : LPA/ 64/9/2022/Sulbar/Resmamujutengah.
“Ketiga tersangka sekarang diamankan di tahanan Mapolres Mamuju Tengah dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun atau denda paling banyak 1 milyar Rupiah
Sementara Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah, Iptu Fredy menjelaskan ketiga tersangka melakukan tindak pidana korupsi BLT DD tahun anggaran 2021 saat mereka menjabat sebagai Plt dengan jumlah dana yang seharusnya disalurkan sebesar Rp 288.000.000 namun yang tersalurkan hanya Rp 93.100.000, berdasarkan hasil audit Inspektorat,
“Dari hasil tersebut terdapat kerugian negara sebesar Rp 194.900.000, ” Terang Iptu Fredy
Ia menjelaskan, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang seharusnya menerima BLT sebanyak 80 orang, namun yang disalurkan kurang lebih 70 KPM, itupun tidak menerima secara full.
“Mudah-mudahan dengan kejadian ini tidak ada lagi kasus korupsi di Mamaju Tengah agar Pemerintahan bisa berjalan lancar sesuai dengan yang kita harapkan, ”